JABAR - DPD Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Bima Raya mendukung secara totalitas langkah yang dilakukan oleh PC IMM Bima yang akan melaporkan KPU Kabupaten Bima kepada DKPP RI.
CMMI juga mendesak Bawaslu Bima untuk segera menindak adanya dugaan jual beli jabatan, selain itu disinyalir salah satu peserta PPS terlibat dalam partai politik.
Adanya dugaan itu, CMMI Bima menilai perekrutan penyelenggara pemungutan suara(PPS) Se-kabupaten Bima cacat secara prosedural.
" Dengan adanya statment yang dilakukan oleh PC IMM Bima dan bawaslu kabupaten bima agar kemudian KPU Kabupaten Bima dilaporkan supaya citra dan marwah KPU Kabupaten Bima kembali normal, " Ujar Ketua CMMI Bima Raya Adi Markus kepada Jabar Indonesiasatu.co.id ( 25/01/23).
DPD CMMI Bima Raya meminta sesegara mungkin perbaiki niat dan jadikan KPU sebagai teladan untuk pemilihan ditahun 2024 mendatang.
" KPU merupakan lembaga independen yang kemudian tidak boleh juga dijadikan sebagai lahan basah", katanya.
Baca juga:
IKN Tingkatkan Taraf Pendidikan Warga Kaltim
|
" Kepada Bawaslu Kabupaten Bima Agar Jangan hanya memberikan Statment di medka atau hanya memberi warning Saja, Kaitan Dengan Dugaan tersebut Bawaslu segera laporkan dong Supaya Juga urusanya kelar", sambungnya.
DPD CMMI Bima Raya mengajak kepada para LSM dan OKP agar sama-sama mengawal kinerja KPU kabupaten bima yang dianggap cacat secara prosodural dalam melakukan perekrutan penyelenggara pemungutan suara (PPS) Se-kabupaten Bima.
" Mari kita bersama-sama melakukan konsolidasi besar-besaran dalam hal membangun gerakan revolusi didepan gedung KPU Kabupaten Bima", pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bima saat dikonfirmasi Jabar Indonesiasatu.co.id melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.. ( fr)