Mulai dari Pembesian Hingga Kondisi Jalan yang Patah dan Retak, Proyek Pemkab Bogor Jadi Sorotan Ombudsman RI

    Mulai dari Pembesian Hingga Kondisi Jalan yang Patah dan Retak, Proyek Pemkab Bogor Jadi Sorotan Ombudsman RI

    KAB.BOGOR, - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan tanggapan terkait proyek-proyek Pemkab Bogor yang saat ini banyak disoroti publik dan ramai di media. Mulai dari kondisi infrastruktur jalan beton yang belum selesai namun sudah terlihat kerusakan.

    Selain itu, dugaan lalai nya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan juga tidak luput dari sorotan Ombudsman RI.

    Anggota Ombudsman RI ini kepada Indonesiasatu.co.id saat dimintai tanggapannya terkait dugaan kelalaian pihak kontraktor, konsultan dan PPK mengatakan, adanya kerusakan pada infrastruktur merupakan tanggung jawab mereka.

    Adanya dugaan pihak kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, Yeka dengan tegas menjelaskan bahwa itu bentuk pelanggaran dan penipuan. Sanksi nya adalah PIDANA.

    “Bentuk pelanggarannya menyalahi kontrak yang menentukan tugas dan tanggung jawab sebagai kontraktor. Sanksi bisa berupa blacklist, ”jelasnya.

    Sementara bagi konsultan dan PPK yang lalai dalam tugas nya merupakan bentuk pelanggaran, yaitu pengabaian kewajiban hukum dan tindakan tidak kompeten.  

    “Bentuk pelanggarannya pengabaian kewajiban hukum dan tindakan tidak kompeten. Sanksi administratif, ” lanjut Yeka.

    Sebelum nya, ramai sorotan tajam publik terkait proyek-proyek di Kab.Bogor khusus nya jalan beton. Di mana banyak didapati oknum-oknum kontraktor nakal yang diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB.

    Mulai dari tidak adanya sebagian pembesian (dowel-tiebar_red) yang berdampak banyak nya patahan dan retak serta kegagalan pada konstruksi.

    Sampai dengan dugaan kelalaian oknum konsultan dan PPK dalam menjalankan fungsi nya sebagai pengawas.

    Seperti yang terpantau belum lama ini di proyek peningkatan jalan Putat Nutug-Kuripan Kec. Ciseeng Kab. Bogor. Dari hasil liputan media di lokasi pada hari Senin malam (1/8), terlihat di beberapa segmen tidak menggunakan besi tiebar. Ironis nya, pihak konsultan yang ada di tempat terkesan diam. Sementara pihak dinas dan pelaksana pun tidak terlihat saat media meliput di lokasi.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Chandra yang di jumpai di kantor nya, Selasa (9/8)  mengatakan, pihak dinas tidak akan membayar sebanyak tiebar yang tidak terpasang.

    “ Dinas sebagai Owner prinsip nya Kita tidak akan membayar sesuatu yang tidak ada. Kita akan konsolidasi internal dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas. Kita akan menentukan seberapa panjang tiebar nya yang tidak terpasang, ” terang Chandra.

    Kepala UPT Jalan dan Jembatan menambahkan, saat PHO akan tetap dinyatakan selesai 100 persen namun ada pengurangan pembayaran sebanyak tiebar yang tidak terpasang.

    Terhadap pihak konsultan pengawas yang diduga lalai,  dirinya juga akan melaporkan masalah tersebut ke BPK konsultan.

    Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.

    Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

    1. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

    2. sanksi pencairan jaminan;

    3. Sanksi Daftar Hitam;

    4. sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.

    Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (e) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.

    Begitu juga bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi:

    “Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.”

    ( LUKY )   

     

     

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    ITB dan PELTI Kabupaten Pangandaran Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Kemandirian Pangan Kemenkominfo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis

    Ikuti Kami