Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2022

    Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2022

    KAB.BOGOR, - Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Grand USSU, Cisarua, Bogor. Kegiatan dibuka oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

    Dalam kata sambutan pembukaan acara tersebut Plt. Bupati Bogor menyampaikan amanat terkait tata laksana pengelolaan keuangan daerah kepada para peserta.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Sekretaris Kecamatan, Sub Koordinator Sub Bagian Program dan Pelaporan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

    Narasumber kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor yaitu Drs. Burhanudin, M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda  yaitu Hilman Rosada, S.AP., M.AP.

    Resume materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

    1. APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,

    2. APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,

    3. APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD,

    4. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi,

    5. APBD, Perubahan APBD dipertanggungjawabkan, pelaksanaan

    6. APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan,

    7. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

    a) Memperpendek dan menyederhanakan proses pengambilan keputusan dalam birokrasi pemerintahan, sehingga  pelayanan kepada masyarakat maupun sesama instansi pemerintah menjadi lebih cepat,

    b) Mengurangi terjadinya risiko penyimpangan, baik dalam memahami tujuan organisasi maupun dalam pengelolaan sumber daya sebagai akibat dari banyaknya pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan,

    c) Menyederhanakan proses koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi.

    (Adv)

    KAB BOGOR JAWA BARAT
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Hutan Milik Kita, Jaga Dan Lestarikan

    Artikel Berikutnya

    Kepala UPTD PU Wilayah Palabuhanratu Male...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Sahkan Citra Pitriyami-Ino Darsono Pemenang Pilkada Pangandaran 2024 dengan Suara 51,7 Persen
    Tegas, Patroli QR Samapta Polsek Bogor Tengah Lakukan Ini
    Pererat Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Lakukan Ini

    Ikuti Kami